![]() |
Klikrealita.com-Padang Pariaman- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman menggelar Rapat Paripurna pada. (13/07/2026) di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Agenda utama dalam sidang resmi ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman untuk Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Padang Pariaman dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta unsur pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, dan awak media.
Dalam penyampaian notanya, Bupati Padang Pariaman menjelaskan bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2027 disusun berlandaskan arah kebijakan pembangunan nasional, visi dan misi pemerintah daerah, serta hasil evaluasi capaian pembangunan tahun berjalan. Dokumen ini menjadi pedoman dasar yang menentukan kerangka pendapatan, prioritas belanja, serta batas tertinggi pagu anggaran sementara bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing.
"KUA memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sedangkan PPAS memuat prioritas belanja dan plafon anggaran sementara. Kedua dokumen ini menjadi landasan hukum dan teknis sebelum kita menyusun rancangan APBD tahun 2027 secara utuh. Penyusunan ini telah kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus mengakomodasi harapan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," ujar Bupati dalam pidato penyampaiannya.
Bupati juga menekankan bahwa arah kebijakan anggaran tahun depan akan tetap berfokus pada upaya pemulihan dan percepatan pembangunan, dengan prioritas utama antara lain: peningkatan kualitas pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, perbaikan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan, dukungan terhadap produktivitas pertanian dan perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta dukungan penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Selain itu, dalam nota penjelasan tersebut juga disampaikan proyeksi pendapatan daerah, asumsi-asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan, kebijakan belanja untuk pemenuhan kebutuhan wajib dan prioritas, serta kebijakan pembiayaan daerah guna menutup kemungkinan defisit maupun untuk pendanaan investasi yang bersifat strategis.
Setelah nota penjelasan disampaikan oleh Bupati atau pejabat yang ditugaskan, Pimpinan DPRD selanjutnya menyerahkan rancangan KUA-PPAS tersebut kepada seluruh Anggota DPRD untuk dibahas lebih mendalam melalui mekanisme rapat-rapat gabungan dan rapat kerja bersama Badan Anggaran DPRD serta perangkat daerah terkait. Pembahasan ini akan dilakukan untuk menyelaraskan usulan prioritas kebutuhan daerah dengan kemampuan fiskal, hingga mencapai kesepakatan bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam sambutannya menyambut baik penyampaian rancangan tersebut. Ia meminta seluruh anggota dewan untuk mengkaji dokumen ini secara cermat, teliti, dan bertanggung jawab.
"Kami meminta seluruh rekan anggota dewan untuk mempelajari dokumen ini dengan saksama, membandingkan dengan capaian kinerja tahun sebelumnya, serta menyerap aspirasi masyarakat agar anggaran yang disepakati nanti benar-benar tepat sasaran, bermanfaat, dan tidak membebani keuangan daerah," ujar Ketua DPRD.
Dijadwalkan, pembahasan tingkat kedua antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terkait kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Setelah kesepakatan bersama tercapai, dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027.
Proses penyusunan dan penetapan APBD ini dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Posting Komentar
0 Komentar