![]() |
klikrealita.com-Padang Pariaman- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman, Dedi Firmansyah, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta selama empat hari.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Ilmu Pendidikan Nasional. Kegiatan ini dirancang khusus bagi para pemangku kepentingan di tingkat legislatif daerah untuk mendalami secara menyeluruh isi, maksud, serta penerapan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan utama pengelolaan keuangan negara dan daerah ini.
Materi utama yang disampaikan dalam kegiatan mencakup seluruh lingkup pengaturan UU Nomor 1 Tahun 2022, mulai dari prinsip umum hubungan keuangan pusat dan daerah, pembagian kewenangan dan sumber pendapatan, mekanisme penyaluran dana perimbangan, hingga aturan tata cara penyusunan kebijakan fiskal, perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah. Peserta juga mendapatkan pemaparan terkait perubahan-perubahan aturan baru yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya, serta tantangan dan praktik terbaik penerapannya di berbagai daerah di Indonesia.
Dedi Firmansyah menyatakan bahwa keikutsertaannya dalam bimbingan teknis ini menjadi bekal yang sangat penting untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPRD. "Pemahaman yang mendalam tentang aturan hubungan keuangan pusat dan daerah sangat kami butuhkan. Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab besar dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, persetujuan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman," ungkapnya.
Dedi, dengan memahami secara rinci hak, kewajiban, serta batasan kewenangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, DPRD dapat berperan lebih optimal dalam memastikan setiap kebijakan dan rencana pembangunan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Padang Pariaman. Selain itu, pemahaman yang baik juga akan meningkatkan kualitas pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, ketidaksesuaian aturan, maupun pemborosan anggaran daerah.
Selama berlangsungnya kegiatan, peserta tidak hanya menerima pemaparan materi dari narasumber yang berkompeten, namun juga mengikuti sesi diskusi, studi kasus, serta tanya jawab terkait permasalahan nyata yang sering dihadapi daerah dalam menerapkan aturan hubungan keuangan ini. Pengalaman berbagi informasi dengan peserta dari berbagai daerah lain juga menjadi nilai tambah yang dapat diadaptasi untuk kondisi dan kebutuhan khusus di Kabupaten Padang Pariaman.
Hasil pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini selanjutnya akan diterapkan St Dedi Firmansyah dalam melaksanakan tugasnya di DPRD Padang Pariaman, baik dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, pembahasan anggaran, pengawasan kinerja pemerintah daerah, maupun saat menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pembangunan dan pelayanan publik.
Diharapkan dengan kemampuan yang semakin matang dalam aspek hukum dan pengelolaan keuangan daerah, kualitas kinerja DPRD Kabupaten Padang Pariaman akan semakin meningkat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan. (eki)

Posting Komentar
0 Komentar