![]() |
klikrealita-Padang Pariaman– Menanggapi laporan yang beredar di masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sikucua Tengah, Kecamatan V Koto Kabupaten Padang Pariaman, Ketua Panitia resmi memberikan penjelasan kepada awak media. 30/6/2026.
Riko ketua Pilwana menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Setiap langkah kerja panitia berpedoman pada acuan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari.
“Kami selaku panitia bekerja sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Tidak ada satu pun tahapan yang kami lakukan di luar ketentuan tersebut,” ungkap Riko.
kejadian yang menjadi sorotan masyarakat, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Korong kampuang tangah padang, Ketua panitia membantah secara tegas informasi yang menyebutkan Ketua Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) menghalangi atau merampas hak pilih warga.
“Kabar yang beredar KPPS tidak membolehkan beberapa warga memilih dan itu tidak benar. Kami sampaikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan,” kata riko
Panitia kemudian merinci kronologi kejadian secara jelas.
“Batas waktu pencoblosan yang ditetapkan adalah pukul 13.00 WIB. Sementara itu, warga yang dikabarkan ingin memilih baru tiba di lokasi sekitar pukul 13.35 WIB, sehingga sudah melewati batas waktu yang ditetapkan dan Jumlahnya hanya satu orang, bukan empat orang seperti yang tercantum dalam laporan yang beredar,” jelasnya.
Riko juga menjelaskan, bahwa pemilih yang datang belum memenuhi syarat administrasi yang berlaku.
“Saat pemilih yang tiba di TPS belum menyerahkan surat panggilan pemilihan kepada panitia KPPS. Hal ini merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap pemilih sebelum diberikan hak pilihnya untuk masuk ke bilik suara,” Riko menjelaskan.
Sebagai bukti bahwa proses berjalan lancar dan sah, panitia juga menyebutkan keterlibatan saksi dari masing-masing peserta.
“Saksi dari calon nomor urut dua, Nurmalini Rosi, hadir dan telah menandatangani formulir C1 di TPS 02. Tanda tangan tersebut menjadi bukti bahwa ia menerima dan menyetujui hasil penghitungan suara di lokasi tersebut,” ungkap ketua panitia.
Riko menegaskan bahwa lembaga pendukung penyelenggaraan juga telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Saya selaku ketua panitia bersama Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) telah melaksanakan seluruh wewenang dan tanggung jawab sesuai ketentuan. Kami siap membuktikan keabsahan proses ini jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

Posting Komentar
0 Komentar