![]() |
Klikrealita.com- Dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi, terjadi di SDN 18 Kota Pariaman.
Kepala Sekolah SDN 18 Kota Pariaman Salmiati menunjuk Nasrul, yang bertugas sebagai penjaga sekolah, sekaligus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menduduki jabatan kepala tukang dalam proyek tersebut.
Penunjukan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Selain masalah penunjukan jabatan, terungkap pula kejanggalan dalam proses pengadaan, bahan bangunan. Sekolah yang beralamat di Kelurahan Lohong ini diketahui membeli kebutuhan material bangunan dari toko yang berlokasi di Punggung Lading, kawasan yang berada di batas wilayah kota.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa tidak memilih toko bangunan yang letaknya lebih dekat dengan lokasi proyek? Jika dibeli dari tempat yang lebih jauh, dikhawatirkan akan menambah biaya transportasi dan membebani anggaran yang seharusnya dapat dihemat dan digunakan secara lebih efisien.
Setelah dilakukan konfirmasi langsung, Kepala SDN 18, Salmiati membenarkan bahwa ia telah menunjuk Nasrul sebagai kepala tukang untuk menangani pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Namun, keterangan ini justru bertentangan dengan penjelasan yang disampaikan oleh Nasrul sendiri. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Nasrul mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa namanya ditetapkan sebagai kepala tukang.
Ia bahkan menyatakan merasa dipaksa untuk membubuhkan tanda tangan pada surat penunjukan tersebut, tanpa penjelasan yang jelas mengenai tugas, tanggung jawab, serta risiko hukum yang melekat pada jabatan tersebut.
Sebagaimana diketahui, jabatan kepala tukang bukanlah tugas dan fungsi PNS. Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS dilarang merangkap jabatan yang tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan, apalagi jika melibatkan pengelolaan atau pelaksanaan langsung proyek yang dibiayai dengan dana APBD.
Selain itu, jabatan kepala tukang pada pekerjaan konstruksi mensyaratkan adanya sertifikat kompetensi keahlian tersendiri, sesuai ketentuan Kementerian PUPR.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut mengenai dasar hukum penunjukan tersebut, maupun alasan pemilihan lokasi pembelian barang yang dianggap tidak efisien. Kejadian ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan keuangan negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini serta meminta klarifikasi dari dinas terkait untuk mendapatkan kejelasan secara menyeluruh.

Posting Komentar
0 Komentar