![]() |
| Pihak yang dirugikan melakukan konferensi pers dengan sejumlah wartawan. |
Klikrealita.com-Padang Pariaman-Komferensi Pers kuasa hukum pihak yang dirugikan dugaan tentang penyerobotan lahan yang dilakukan Budiman Cs menimbulkan keresahan bagi masyarakat di Nagari Sunur Tengah, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. 5/9/2026.
Fauzan selaku kuasa Hukum pihak yang dirugikan menjelaskan, lahan yang menjadi sengketa secara sepihak dirampas oleh pihak yang mengaku bernama Kamarudin dan Budiman Cs diduga dengan cara menakut-nakuti dengan mengancam benturan fisik kepada pihak yang dirugikan dan membawa surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) TOPAN-RI kepada pihak dirugikan, didalam surat menyatakan lahan itu milik Budiman Cs.
Lahan yang diklaim BudimanCs tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
kronologisnya, sejak tahun 1968, pihak yang mengklaim lahan sudah pernah menggugat di Pengadilan Negeri Pariaman, namun gugatan ditolak karena tidak bisa membuktikan secara sah.Sampai ditingkat kasasi upaya hukum Budiman Cs tidak berhasil.
Pada tahun 2008, dilakukan lagi gugatan namun ditolak oleh pengadilan negeri pariaman dinyatakan didalam perkara perdata adalah azas hukum yang melarang pengadilan untuk memeriksa dan mengadili kembali suatu perkara yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus dengan putusan yang mempunyai hukum tetap (NE BIS IN IDEM).
Diperkuat juga dengan surat keterangan pengadilan yang menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap per 2 Oktober 2025.
Bulan Februari 2026, Budiman Cs melakukan penyerobotan lahan di wilayah Korong Olo dan Korong Koto Rajo, nagari Sunur tengah dengan cara menakut nakuti dengan ancaman yang berakibat melanggar hukum, Fauzan menjelaskan.
Pihak yang sudah dirugikan telah melaporkan peristiwa penyerobotan serta ancaman ke Polres Padang Pariaman. Sudah dipanggil, pihak terlapor tidak hadir.Terjadi pula dugaan pengerusakan tanaman serta pencurian bibit kelapa yang dilakukan Budiman Cs dan ini sudah dilaporkan kepada pihak penegak hukum.
Kuasa hukum menghimbau kepada masyarakat Sunur Tengah tidak boleh mudah percaya atau tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan LBH atau LSM. Fauzan meminta kepada aparat kepolisian agar mempercepat penanganan perkara guna menciptakan kepastian hukum dan memberikan kenyamanan, ketenangan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya bentrokan fisik sesama warga.
Keresahan juga disampaikan Edityawarman, yang mewakili kaum keturunan Rangkayo Rajo Bandaro dan mertuanya, Puti Yusnidar. Ia mengaku sangat terkejut ketika tanah warisan yang selama ini tidak pernah bersengketa tiba-tiba diklaim dengan surat yang datanya keliru serta diberi batas waktu eksekusi sepihak.
Menurutnya, cara yang dilakukan sangat tidak terpuji. Tanpa berkoordinasi dengan pemerintah nagari maupun aparat setempat, pihak tersebut memasang plang lembaga seolah-olah memiliki wewenang pengadilan dan menguasai lahan dengan gaya premanisme.
Edityawarman pun sudah melaporkan hal ini ke kepolisian dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah nagari serta Bhabinkamtibmas. Ia menegaskan kesiapan berperkara di jalur hukum yang benar, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.
Tindakan oknum ini mendapat kecaman keras pula dari kalangan mantan pengurus Topan–RI serta Ketua DPD Redpro Padang Pariaman yang akrab disapa Bg Awi. Ia menegaskan lembaga tidak boleh dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.
“Jangan semena-mena mengklaim tanah ulayat, ini negara hukum dan membawa nama LSM atas nama tanah yang bukan miliknya, sesuai dasar hukum yang ada,” ungkapnya. kami mendesak aparat hukum mengusut tuntas perilaku Budiman Cs yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
"Kami berharap kepada penegak hukum segera menindak dan memproses oknum yang menguasai lahan secara sepihak,agar kami tenang dan nyaman didalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," kata edytiawarman.

Posting Komentar
0 Komentar