![]() |
Klikrealita-Padang Pariaman-Laporan resmi dugaan kasus korupsi Wali Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Enam Lingkung yang disampaikan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pariaman, telah diterima dan ditindaklanjuti. Namun, kini dialihkan kepada Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman dalam pemeriksaan berikutnya.
Langkah ini memicu harapan sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat, agar proses berjalan transparan dan tidak molor.
Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi itu diajukan oleh salah seorang anggota masyarakat. Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, pelapor melaporkan dugaan korupsi Wali Nagari Koto Tinggi, Hendri yang melakukan berbagai penyimpangan pengelolaan keuangan nagari sejak tahun 2022.
Dugaan pelanggaran itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelapor menyebutkan sejumlah bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Nagari Koto Tinggi. Antara lain, adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk biaya makan dan minum rapat, serta dugaan kongkalikong dan penyalahgunaan dana desa secara langsung oleh Wali Nagari tanpa melibatkan pihak yang berwenang.
Hal ini menimbulkan keraguan besar terhadap keabsahan setiap pengeluaran yang tercatat dalam administrasi nagari.
Dalam laporan itu juga disebutkan adanya rekayasa pelaporan pada kegiatan ketahanan pangan berupa pembuatan kandang ayam petelur. Secara tertulis, pengeluaran dilaporkan menggunakan sistem upah harian, namun di lapangan sebenarnya pekerjaan itu diserahkan secara borongan kepada pekerja. Hal ini dinilai sebagai bentuk manipulasi laporan yang berpotensi merugikan keuangan nagari.
Selain itu, pembangunan kantor nagari yang menggunakan dana nagari dikelola sepenuhnya langsung oleh Wali Nagari. Uang diambil langsung dari bendahara tanpa prosedur yang seharusnya, sementara Tim Pelaksana Kegiatan hanya dijadikan sebagai tameng. Pengelolaan keuangan pun dilakukan sesuka hatinya sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penggelapan uang nagari.
Pelapor juga menyoroti pembentukan Tim Persiapan Khusus untuk calon Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG). Menurut aturan, masa kerja tim tersebut hanya enam bulan, namun hingga kini belum diwujudkan menjadi BUMNAG. Wali Nagari diduga sengaja mengulur waktu agar bebas mengatur dana yang tersimpan di rekening tim tersebut tanpa pengawasan yang memadai.
Kerugian keuangan nagari diperkirakan mencapai angka yang cukup besar. Pada pembangunan jembatan di Kubang Bungkuak saja, kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp12.000.000. Secara keseluruhan, perkiraan kerugian negara akibat berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi ditaksir mencapai Rp111.000.000 (Seratus Sebelas Juta Rupiah).
Praktek pengisian daftar hadir yang diduga fiktif juga menjadi sorotan tajam. Wali Nagari disebut kerap mencatatkan nama orang lain yang tidak hadir bekerja, bahkan memalsukan tanda tangan atas nama sendiri maupun nama orang lain seperti "Saiful" dan "Joni Harianto" untuk mengambil upah harian. Hal ini dilakukan sejak tahun 2022 hingga saat ini, sehingga dinilai sangat merugikan dan memalukan tata kelola pemerintahan nagari.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Pariaman telah memanggil Wali Nagari beserta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan menyerahkan data pendukung. Namun, karena kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan nagari dan aturan Undang-Undang Desa, penanganannya kini dialihkan kepada Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan dan audit lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman, Aridona Bustari, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. "Kita sudah memanggil Wali Nagari dan saksi untuk meminta data. Sudah diperiksa. Karena menyangkut UU Desa, maka dilimpahkan ke Inspektorat. Kalau memang nyata terbukti, siap diproses di Kejaksaan. Kita menunggu hasil audit," katanya. (Eki)

Posting Komentar
0 Komentar