Type Here to Get Search Results !

Dhifla Wiyani: Dalam KUHAP Baru, Penyidik Tidak Bisa Semena-mena

Dhifla Wiyani 


JAKARTA, -- Praktisi Hukum Dr. Dhifla Wiyani, SH, MH sangat mengapresiasi disahkannya KUHAP baru oleh DPR RI, pada 18 November yang lalu.


Dhifla menyatakan salut kepada Ketua Komisi III dan para anggota Pokja pembentukan KUHAP baru ini, yang mampu menuntaskan terbentuknya KUHAP baru ini di tengah banyaknya kritik terhadap isi pasal-pasal di dalamnya. 


Dhifla mengatakan hal ini setelah ikut menghadiri RDPU Komisi III DPR RI, dengan Peradi SAI, Senin 24 November kemaren. 


"KUHAP baru ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berumur 44 tahun, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan hukum yang pesat di negara-negara lain," ujar Dhifla.


Dia menyebutkan, KUHAP baru yang telah disahkan ini benar-benar memberikan terobosan baru pada perkembangan hukum di Indonesia," ungkapnya. 


Dhifla menyorot hal yang cukup penting. Menurutnya, salah satunya terdapat penguatan dalam fungsi salah satu pilar penegak hukum di Indonesia, yaitu fungsi dan hak Advokat. 


"Dalam KUHAP baru ini, Advokat diberikan hak untuk mendampingi tidak hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban. Advokat diberikan hak untuk berbicara, mengajukan keberatan atau protes kepada penyidik, jika terindikasi ada intimidasi dari penyidik pada saat pemeriksaan terhadap tersangka/saksi/korban. (Lihat pasal 32 KUHAP). Dimana hak ini dulunya tidak ada dalam KUHAP yang lama," tegas Dhifla.


Selain itu, ujarnya, dalam Pasal 31 KUHAP baru mewajibkan penyidik untuk memberitahu kepada tersangka, mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh Advokat, sebelum dimulainya pemeriksaan. 


"Ketentuan ini jelas-jelas memberikan perlindungan bagi masyarakat, sehingga penegak hukum, khususnya para penyidik tidak bisa berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang sedang tersandung kasus pidana," ujar dia.


Dia melihat, KUHAP baru ini memberikan angin segar bagi perkembangan hukum di Indonesia, dimana terdapat banyak aturan-aturan baru yang telah membuat hukum di negara Indonesia ini menjadi lebih maju lagi secara signifikan.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad