Type Here to Get Search Results !

Rahmat Hidayat: Makam Syekh Burhanuddin Ulakan Akan Jadi Cagar Budaya Nasional


Padang Pariaman – Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, mendampingi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pusat dalam rangkaian kajian mendalam penetapan makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional, Rabu (20/8/2025).


Tim yang dipimpin Helmi, langsung meninjau lokasi makam ulama besar penyebar ajaran Islam di Sumatera Barat itu. Helmi menyebutkan, makam Syekh Burhanuddin termasuk salah satu objek yang diverifikasi dan hasilnya akan dibahas dalam rapat penetapan Cagar Budaya Nasional di Bukittinggi, Kamis (21/8/2025).


“Hari ini kita lakukan verifikasi lapangan. Selanjutnya, hasilnya akan diuji dalam rapat pembahasan besok di Bukittinggi,” ujarnya.


Wakil Bupati Rahmat Hidayat yang hadir bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman serta Tim Ahli Cagar Budaya setempat menyampaikan rasa bangganya atas kunjungan tersebut. Menurutnya, Makam Syekh Burhanuddin selangkah lagi menuju penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional.


“Insha Allah, kami optimis makam Syekh Burhanuddin akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional,” sebut Rahmat penuh harap.


Ia menambahkan, makam Syekh Burhanuddin tidak hanya menjadi tempat ziarah rutin dalam tradisi Basapa, tetapi juga memiliki nilai religius, sosial, dan ekonomi yang melekat pada identitas masyarakat Padang Pariaman.


“Tradisi Basapa mengandung nilai ibadah, budaya, sekaligus potensi ekonomi yang harus terus kita kembangkan,” pungkasnya.


Sebagai informasi, penetapan Cagar Budaya Nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Prosesnya dimulai dari inventarisasi dan registrasi objek yang diduga memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, sosial, dan budaya. Objek yang terdaftar disebut Benda Diduga Cagar Budaya (BDCB).


Selanjutnya, TACB melakukan kajian mendalam untuk menentukan kelayakan penetapan. Rekomendasi hasil kajian ini akan diteruskan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau menteri, sesuai tingkatannya.


Untuk objek yang dinilai memiliki nilai penting lintas provinsi maupun nasional, penetapan dilakukan oleh Menteri, Kebudayaan, melalui Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya Nasional.


Setelah ditetapkan, cagar budaya akan dikelola dengan langkah perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan ekonomi berkelanjutan.


Turut hadir mendampingi, Sekretaris Dinas Sosial, Camat Ulakan Tapakis, Walinagari Ulakan, niniak mamak, alim ulama dan pengurus makam tersebut. (Kominfo) 

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad