![]() |
PADANG PARIAMAN -- Walinagari III Koto Aur Malintang Selatan Era Jaya dinilai orang hebat dan kuat. Mampu bekerja secara bersamaan di dua instansi yang berbeda.
Pasca dilantik jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Menteri Agama RI yang bersangkutan mundur dan memilih berhenti jadi walinagari.
Mundur dari walinagari pun, jadi pertanyaan besar di tengah masyarakat setempat. Artinya, setelah ada surat dari Pemkab Padang Pariaman, yang bersangkutan memilih mundur dan meletakkan jabatannya sebagai walinagari.
Menurut Pasal 26 Ayat 1 UU nomor 6 tahun 2014, Kepala Desa/Walinagari bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh pelanggaran aturan yang mungkin terjadi adalah kepala desa/walinagari menghonor di tempat lain tanpa izin atau tanpa mengikuti prosedur yang benar, atau melakukan kegiatan yang bersifat politis atau pribadi di luar wilayah desa tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Kepala desa memiliki kewenangan terbatas dan tanggung jawab utama dalam menjalankan pemerintahan desa. Kegiatan yang dilakukan di luar wilayah desa, seperti menghonor atau melakukan kegiatan lain, harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Jika kepala desa melanggar aturan, maka dapat mengakibatkan konsekuensi hukum.
Nah, Era Jaya selama walinagari dia pun menghonor di tempat lain, yakni penyuluh agama di KUA Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Tentu dilantik jadi PPPK tidak serta merta. Ada masa menghonor yang panjang dan lama, yang diikutinya, sehingga dinyatakan lulus jadi PPPK.
Artinya, dalam waktu bersamaan, dua instansi yang berbeda, yang bersangkutan telah digaji oleh negara. Tapi dibiarkan selama ini. Tak ada mempermasalahkan, selain dari bisik-bisik sunyi di kalangan masyarakat setempat.
Barulah, ketika sudah dilantik jadi PPPK, yang bersangkutan diminta mundur. Dengan kondisi demikian, setidaknya, dari segi etika dan kepatutan, terjadi pelanggan norma dan aturan.
Masyarakat setempat, ingin kondisi buruk itu tidak lagi terjadi di masa yang akan datang. Cukup itu jadi pelajaran berharga bagi walinagari dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di tengah masyarakat.
Masyarakat minta, Pemkab Padang Pariaman mengambil tindakan tegas. Perubahan yang didengungkan pemerintah JKA - Rahmat Hidayat, harus dimulai dari bawah ini. Dari nagari. (agm)
Posting Komentar
0 Komentar