Type Here to Get Search Results !

Diberhentikan Bamus Nagari, Diusulkan Pencabutan SK PPPK Kemenag, Nasib Era Jaya Tergantung

Era Jaya 


PADANG PARIAMAN, Kepala Kemenag Padang Pariaman H. Syafrizal Tuanku Sidi Sati memastikan pengusulan surat pencabutan status Era Jaya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag daerah itu.


"Kita baru dapat informasi, kalau Era Jaya tidak jadi mundur dari Walinagari III Koto Aur Malintang Selatan, dan dia memilih tetap jadi walinagari, meski pun baru saja dilantik oleh Menag RI sebagai PPPK," tegas Syafrizal, Jumat 13 Juni 2025.


Dengan itu, kata dia, Kemenag tegas dan secepatnya menunggu surat dari Pemkab Padang Pariaman, tetang kepastian yang bersangkutan. 


Sementara, Wakil Ketua Bamus Negari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang Ali Nurdin menegaskan, bahwa kemunduran Era Jaya dari jabatan walinagari, telah dilakukan rapat pleno Bamus, yang memutuskan yang bersangkutan sah diberhentikan berdasarkan pengunduran dirinya dari walinagari.


"Sampai sekarang, Bamus belum ada mencabut SK pemberhentian Era Jaya dari walinagari. Hanya, DPMD Padang Pariaman yang dinilai belum menindaklanjuti surat Bamus tersebut," kata dia, Kamis 12 Juni 2025.


Menurutnya, dalam kesepakatan rapat pleno Bamus, tetap sepakat dengan mundurnya Era Jaya dari walinagari. "Ini marwah Bamus. Cerita yang sudah diputuskan bersama, tidak mungkin lagi dicabut," tegasnya.


Ali Nurdin pun dapat kabar di tengah masyarakat, bahwa Era Jaya akan kembali jadi walinagari, dan Jumat ini dia mulai masuk kantor.


"Kalau memang demikian, resminya belum kami terima. Yang jelas, secara konstitusi, dan itu sah, yang bersangkutan telah berhenti dan diberhentikan oleh Bamus," ujar Ali Nurdin.


Pertanyaan besar di tengah masyarakat, siapa benar Era Jaya ini. Kok sampai sesulit itu. Dengan mudahnya melabrak semua aturan yang berkaitan dengan jabatannya.


Di sini, ketegasan Pemkab Padang Pariaman harus jelas. Begitu juga Kemenag Padang Pariaman, harus berjelas-jelas, sehingga masyarakat III Koto Aur Malintang tidak rusak ulah perbuatan Era Jaya ini.


Bamus, selaku perwakilan masyarakat di nagari telah menerbitkan maklumat. Hasil pleno Bamus, Era Jaya telah diberhentikan. Ini tegas, tentu air ludah yang sudah keluar, akan menjijikan kalau dijilat kembali.


Kemenag Padang Pariaman, baru akan mengajukan pencabutan SK PPPK Era Jaya, karena ada informasi yang beredar, kalau yang bersangkutan lebih memilih jabatan walinagari di kampungnya. (***)

Posting Komentar

0 Komentar

Below Post Ad